Kamis, 23 Maret 2017

MODERN MARKET

Posted by Unknown on Maret 23, 2017 with No comments
MODERN MARKET

ada 4 fungsi utama dalam bisnis, diantaranya yaitu:
1. HRD atau bisa juga berhubungan dengan sumberdaya manusia
2. Produksi yang berhubungan dengan proses produksi
3. Finance atau keuangan
4. Marketing yaitu pihak yang bergerak dalam proses pemasaran.

     Definisi modern market menurut PERDA JAWA TIMUR nomor 3 tahun 2008 yaitu pasar yang dibangundan dikelola oleh pemerintah swasta, atau koperasi yang dalam bentuknya berupa pusat perbelanjaan, seperti mall, plaza dan shopping center serta sejenisnya dimana pengelolaanya dilaksanakan secara modern, dan mengutamakan pelayanan kenyamanan berbelanja dengan manajemen berada disatu tangan, bermodal relatif kuat, dan dilengkapi label harga yang pasti.

selanjutnya adalah mengenai product category in modern market

  1. GROCERY
  2. FRESH
  3. BAZAAR
  4. APPLLANCES
  5. TEXTILE
persyaratan produk grocery:
  1. memenuhi persyaratan sebagai produk yang aman konsumsi sesuai peraturan pemerintah yang terkait, misalnya PP no.69 tahun 1999 tentang label dan iklan pangan yang mewajibkan keamanan makanan pada kemasan.
  2. memenuhi peraturan perundangan mengenai hak intelektual, perpajakan serta norma norma hukum dan sosial setempat.
  3.  bercode pada kemasan , tercetak maupun dikenakan kemudian.
Persyaratan produk Applance :

  1. memiliki persyaratan sebagai produk yang aman untuk digunakan dan terdaftar diperaturan pemerintah SNI
  2. Pemilik wajib memberikan garansi purna penjual
1.       Pemasok wajib mempunyai fasilitas purna jual
2.     Mematuhi peraturan dan perundangan mengenai hak intelektual dan mematuhi norma norma hukum dan sosial setempat
3.       Memberikan keterangan teknik pemasangan, penggunaan, dan pemeliharaan dalam bahasa indonesia.

Persyaratan produk Bazar :

  1. memiliki persyaratan sebagai produk yang aman untuk digunakan sesuai dengan peraturan pemerintah yang terkait.
  2.  untuk produk plastik, melamin, dll harus sesuai dengan ketentuan pemerintah.
  3. seluruh barang harus adil dan dijamin oleh pemilik barang
  4. pemasok harus menjamin bahwa barang dalam keadaan baik.

0 komentar:

Posting Komentar